Ridha mengatakan, dalam RPJMN 2020-2024, Indonesia membutuhkan dana USD 460 miliar untuk membangun pengembangan infrastruktur. Namun, pemerintah mampu menngeluarkan dana sebesar USD 215 miliar. Sehingga sisa pendanaan tersebut yang menjadi peluang bagi investor. “Jadi masih ada dana tersisa 245 miliar yang harus disediakan baik oleh FDI (Foreign Direct Investment) atau jenis investasi lain,” kata Ridha.
Ridha juga menekankan, sektor ini memiliki multiplier effect dan dijamin dalam UU CIpta Kerja. Sehinggga bisa dipertimbangkan dalam mengambil keputusan investasi.